Selasa, 04 Mei 2010

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Syarat-syarat menjadi anggota Seni Penjaga Diri Panca Sakti :
1. Harus iklas dan yakin tentang adanya Allah SWT dan Rasulullah SAW
2. Harus beragama islam
3. Harus menjalankan sholat secara teratur

Larangan-laranngan :
1. Dilarang makan babi
2. Dilarang berzina
3. Dilarang minum-minuman keras
4. Harus manjauhkan semua larangan agama Islam dan menjalankan segala perintah.

Syarat-syarat lain yang harus dipatuhi :
1. Harus menghormati kedua orang tua
2. Harus menghormati guru-guru siapapun juga
3. Harus menjalankan latihan secara continue sesuai persyaratan yang berlaku

dalam seni Penjaga Diri Panca Sakti antara lain :
a. Menjalankan Latihan selama 7 minggu berturut-turut yaitu sekali seminggu sebagai latihan dasar
b. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus AD/ART
c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Seni Penjaga Diri Panca Sakti
d. Sahnya sebagai anggota setelah dilantik oleh guru atau Pembina

Syarat-syarat latihan dasar Seni Penjaga Diri Panca Sakti :
1. Sebelum diadakan latihan harus mengambil air wudhu
2. Meluruskan Niat
3. Dalam menjalankan latihan wajib harus menghadap kiblat
4. Setelah itu membaca doa dan dilanjut dengan gerakan wajib

RIWAYAT SINGKAT

Ilmu yang dikembangkan pada seni Penjaga Diri Panca Sakti ,berasal dari Sumedang Jawa Barat oleh Reon Enceng. Bapak Raden Enceng menurunkan kepada Bapak H. Salim di Jakarta. Bapak H. Salim menurunkan kepada M.Yunus Laiweng dari Sulawesi Selatan.
Pada tahun 1975 ilmu tersebut di bawah oleh Bpk M. Yunus Laiweng ke Sulawesi selatan, awalnya hanya memperkenalkan di lingkungan keluarga cabenge, Kab.Soppeng Sul-Sel , dan pada saat itu banyak yang tertarik dan berminat dan akhirnya tersebar di Makassar.
Pada tahun 1977 dibentuklah satu organisasi yang bernama Seni Penjaga Diri Panca Sakti yang disingkat Panca Sakti, yang berpusat di Ujung Pandang (Makassar) dengan berdasar kepada :
I. Surat Ijin keramaian dari komando kotabesar kepolisian Ujung Pandanng dengan no. Pol 396/Xi/1977 tanggal 5 November 1977
II. Rekomendasi koni no.21/KONI/KMUP/1977
III. Rekomendasi gubernur Sul-Sel sebagai pelindung no. 431/2357 tanggal 12 Agustus 1986.
Dan telah terbentuk pimpinan wilayah cabang ranting dan resort di seluruh Indonesia, bahkan meyeberang ke Malaysia, Brunai, Australia, Jepang serta Mesir. H. Salim mengembangkan ilmu tersebut di Jakarta tidak berbentuk organisasi hanya merupakan kelompok latihan dan penyajian, setelah dibawah M.Yunus Laiweng ke Sulawesi Selatan dan banyak peminatnya , karena situasi dan kondisi saat itu mengharuskan mempunyai organisasi untuk menghindari kecurigaan yang bermacam-macam, maka dibentuklah organisasi yang bernama seni penjaga diri Panca Sakti berpusat di Ujung-Pandang (Makassar) Indonesia

PENDAHULUAN

Seni penjaga diri Panca Sakti atau di singkat SPD Panca sakti lahir di Kotamadya Ujung Pandang (Makassar) pada tanggal 5 oktober 1977, dengan AD/ART serta akte pendiri No.16 dan akte yayasan Perguruan Panca Sakti No.67. SPD Panca Sakti merupakan organisasi keolahragaan , social, non politik dan independen. Berdasarkan pancasila dengan tujuan terbinanya insan yang bertaqwa kepada Allah SWT serta bertangggung jawab kepada Agama, Nusa dan Bangsa, dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan usaha bersama-sama semua golongan yang beragama untuk mencapai keselamatan, kewibawaan, dan kemakmuran serta menegakkan dan mempertahankan Pancasila dan UUD 45.
Seni Penjaga Diri Panca Sakti merupakan salah satu pembinaan rohani dan jasmani mental dan spiritual dalam rangka ketahanan fisik dan mental , serta juga merupakan salah satu sarana atau metode dakwah islamiah dalam rangka pembinaan umat untuk meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT, oleh karena itu SPD Panca sakti bernafaskan islam dan berpedoman pada Al-quran dan hadist.
SPD Panca Sakti bukan suatu aliran kebatinan ataupun tenaga dalam , melainkan merupakan seni dalam mengolah pernafasan yang menghasilkan sebuah gerak yang sinergis yang dapat membantu seseorang dalam mempertahankan atau melindungi diri. Kemampuan ini tidak boleh di sombongkan atau di banggakan akan tetapi digunakan semata-mata untuk menjaga dan melindungi diri, karena sumber kekuatan yang dimiliki hanya dari pertolongan dari Allah SWT dan tidak bisa di